Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1957 tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 17) Tentang Peraturan Pemberian Sokongan kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.

Juga dikenal sebagai: PP 9/1957 · PP No. 9 Tahun 1957 · PP Nomor 9 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:1 Maret 1957
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 17) tentang peraturan pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggota tentara RIS/bekas anggota TNI.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1957 ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1950. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan peraturan pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggota TNI. Beberapa perubahan penting meliputi penghapusan istilah 'anggota tentara RIS/bekas', penyesuaian batas usia anak yatim/piatu dari 19 tahun menjadi 21 tahun penuh, dan penambahan ketentuan bahwa anak yatim/piatu berhak menerima sokongan hingga usia 25 tahun jika masih bersekolah di Sekolah Menengah. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada simbol mata uang dari 'f' menjadi 'Rp.' dan penghapusan beberapa ayat dalam Pasal 5.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950.

(-)