Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Pemberian Sokongan Kepada Janda Dan Anak Piatu Dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.

Juga dikenal sebagai: PP 5/1950 · PP No. 5 Tahun 1950 · PP Nomor 5 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 1950Tanggal Penetapan:14 Maret 1950
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menghargai jasa anggota Angkatan Perang yang telah gugur atau meninggal dunia dalam tugas, serta menjamin kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan konstitusi dan undang-undang darurat yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggota Tentara R.I.S. atau bekas anggota T.N.I. yang meninggal dalam tugas. Sokongan diberikan berdasarkan pangkat terakhir yang dijabat oleh almarhum. Janda dan anak piatu yang memenuhi syarat tertentu berhak menerima sokongan bulanan. Sokongan ini tidak berlaku untuk pangkat tituler dan dapat dihentikan jika penerima menikah lagi, dihukum, atau mencapai usia tertentu. Permohonan sokongan harus diajukan melalui instansi militer terkait dan tidak dapat dipindahkan atau digadaikan.

(-)

(-)