Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 19/M-DAG/PER/3/2017 · Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2017Tanggal Penetapan:24 Maret 2017
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 April 2017
Tanggal Penetapan24 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE ini berpedoman pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. HPE produk pertambangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. HPE ini digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku mulai tanggal 1 April 2017 sampai dengan 30 April 2017. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE dalam Lampiran tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai HPE yang baru ditetapkan.

Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini, dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)