Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 25/M-DAG/PER/4/2017 · Permendag No. 25/M-DAG/PER/4/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2017Tanggal Penetapan:27 April 2017
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Mei 2017
Tanggal Penetapan27 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE ini berpedoman pada harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor produk pertambangan dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Harga Patokan Ekspor (HPE) berlaku terhitung dari tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 31 Mei 2017. Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)

(-)