Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 118/PMK.06/2018 · PMK No. 118/PMK.06/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan BMN. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Kementerian/Lembaga untuk melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN secara berkala, baik secara internal maupun dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Pengelola Barang. Rekonsiliasi ini mencakup berbagai jenis aset, termasuk persediaan, aset tetap, dan aset lainnya. Pengelola Barang dan Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan keakuratan dan keandalan data BMN yang disajikan dalam laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan BMN.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Terhadap UAPB yang tidak melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan Pengelola Barang, dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN dan rekomendasi kepada KPPN untuk pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar. 2. Pengenaan sanksi dilakukan dengan cara Pengelola Barang menerbitkan surat peringatan dan surat pemberitahuan pengenaan sanksi.