Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 69/PMK.06/2016 · PMK No. 69/PMK.06/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2016Tanggal Penetapan:26 April 2016
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 April 2016
Tanggal Penetapan26 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyajikan nilai Barang Milik Negara (BMN) secara akurat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk mengakomodasi sistem akuntansi berbasis akrual dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara unit akuntansi barang dan keuangan di berbagai tingkat pelaporan, serta prosedur rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN. Kementerian/Lembaga diwajibkan melakukan rekonsiliasi internal dan dengan DJKN sebagai Pengelola Barang. Rekonsiliasi dilakukan terhadap berbagai jenis aset, termasuk persediaan, aset tetap, dan aset lainnya, serta melibatkan berbagai unit akuntansi di tingkat pusat dan daerah.

(-)

1. Terhadap UAKPB/UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB yang tidak melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan Pengelola Barang, dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN dan rekomendasi kepada KPPN untuk pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar.