Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 5/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2021Tanggal Penetapan:2 Desember 2021
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Berlaku02 Desember 2021
Tanggal Penetapan02 Desember 2021
Tempat PenetapanTarempa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, dan perangkat daerah lainnya.
  2. Perubahan Pasal 4 mengenai susunan Perangkat Daerah, termasuk tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Terdapat rincian mengenai dinas-dinas yang ada, seperti Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta badan-badan seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
  3. Perubahan Pasal 10 ayat (1) mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kesehatan, termasuk rumah sakit umum daerah dan pusat kesehatan masyarakat.
  4. Penghapusan Pasal 14.
  5. Penyisipan Pasal 16A yang mengatur penyesuaian pelaksanaan pembentukan, perubahan nomenklatur, dan/atau penggabungan urusan pemerintahan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Dalam hal Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mengalami pembentukan, perubahan nomenklatur dan/atau penggabungan urusan pemerintahan, ketentuan pelaksanaannya wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)