Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 7/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanTarempa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Anambas; 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas; 4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe B), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, penanaman modal, perikanan, perhubungan, kependudukan, komunikasi, koperasi, pariwisata, dan satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran. Badan Daerah terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe B), Badan Keuangan Daerah (Tipe A), dan Badan Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Daerah (Tipe A). Kecamatan terdiri dari beberapa kecamatan dengan tipe yang berbeda-beda.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPT Dinas Daerah bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah dan UPT Dinas Daerah bidang kesehatan berupa rumah sakit umum daerah dan pusat kesehatan masyarakat. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) orang Staf Ahli.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah.

(-)