di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 7/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe B), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, penanaman modal, perikanan, perhubungan, kependudukan, komunikasi, koperasi, pariwisata, dan satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran. Badan Daerah terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe B), Badan Keuangan Daerah (Tipe A), dan Badan Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Daerah (Tipe A). Kecamatan terdiri dari beberapa kecamatan dengan tipe yang berbeda-beda.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPT Dinas Daerah bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah dan UPT Dinas Daerah bidang kesehatan berupa rumah sakit umum daerah dan pusat kesehatan masyarakat. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) orang Staf Ahli.