di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 65/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 65/POJK.03/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakangnya adalah bahwa kegiatan usaha perbankan syariah tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan bank, sehingga bank wajib menerapkan manajemen risiko secara individu dan konsolidasi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa langkah-langkah mitigasi risiko yang dilakukan bank syariah sesuai dengan Prinsip Syariah dan bahwa pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank terintegrasi ke dalam sistem dan proses pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi bank untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, baik secara individu maupun konsolidasi dengan Perusahaan Anak. Penerapan manajemen risiko paling sedikit mencakup pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah; kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko; kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Risiko yang wajib dikelola mencakup Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk), dan Risiko Investasi (Equity Investment Risk).
Peraturan ini juga mengatur mengenai organisasi dan fungsi manajemen risiko, termasuk pembentukan komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko. Bank wajib menyampaikan laporan profil risiko secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan.