Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/23/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/23/PBI/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2011Tanggal Penetapan:2 November 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku02 November 2011
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 dinyatakan tetap berlaku bagi BUS dan UUS sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakangnya adalah bahwa kegiatan usaha perbankan syariah tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan bank, sehingga diperlukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, baik secara individual maupun konsolidasi dengan Perusahaan Anak (untuk BUS), atau terhadap seluruh kegiatan usaha UUS (untuk UUS).
  2. Penerapan manajemen risiko paling kurang mencakup pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah; kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit manajemen risiko; kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
  3. Risiko yang wajib dikelola mencakup Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk), dan Risiko Investasi (Equity Investment Risk).
  4. Bank wajib membentuk komite Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko.
  5. Bank wajib menyampaikan laporan profil Risiko kepada Bank Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah dalam penerapan manajemen risiko, serta kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko.

1. Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 untuk UUS mulai berlaku sejak laporan posisi bulan Juni 2012. 2. Penyesuaian pengungkapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) untuk UUS dilakukan pertama kali pada laporan tahunan posisi akhir Desember 2012.

1. Bank yang terlambat menyampaikan laporan profil Risiko dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan per laporan. 2. Bank yang tidak menyampaikan laporan profil Risiko dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 per laporan. 3. Bank yang menyampaikan laporan namun dinilai tidak lengkap secara signifikan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 setelah diberikan teguran. 4. Bank yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pencantuman anggota pengurus dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus.