di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 233/PMK.01/2022 · PMK No. 233/PMK.01/2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan sehubungan dengan perubahan nomenklatur dan kebutuhan layanan advokasi. Tujuannya adalah untuk menjamin dan memenuhi hak hukum pihak-pihak terkait dalam mendapatkan bantuan penanganan masalah hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian bantuan hukum kepada Menteri, Wakil Menteri, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum ini dikoordinasikan oleh Biro Advokasi dan dapat meliputi nasihat hukum, konsultasi, pendampingan, dan koordinasi dengan unit terkait. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan bantuan hukum, termasuk dalam situasi mendesak, serta penggunaan advokat dan jaksa pengacara negara.