Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.01/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 233/PMK.01/2022 · PMK No. 233/PMK.01/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2023Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2023
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1023)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan sehubungan dengan perubahan nomenklatur dan kebutuhan layanan advokasi. Tujuannya adalah untuk menjamin dan memenuhi hak hukum pihak-pihak terkait dalam mendapatkan bantuan penanganan masalah hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian bantuan hukum kepada Menteri, Wakil Menteri, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum ini dikoordinasikan oleh Biro Advokasi dan dapat meliputi nasihat hukum, konsultasi, pendampingan, dan koordinasi dengan unit terkait. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan bantuan hukum, termasuk dalam situasi mendesak, serta penggunaan advokat dan jaksa pengacara negara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)