di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 158/PMK.01/2012 · PMK No. 158/PMK.01/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur ketertiban dalam penanganan Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, baik di luar pengadilan maupun dalam perkara atau sengketa di muka pengadilan. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas layanan Bantuan Hukum, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak memadai.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Bantuan Hukum diberikan kepada Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, dan/atau Mantan Pegawai yang menghadapi masalah hukum terkait tugas kedinasan. Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal. Proses permohonan Bantuan Hukum harus diajukan secara tertulis, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan secara lisan. Bantuan Hukum meliputi nasihat hukum, konsultasi, dan pendampingan dalam berbagai proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, niaga, agama, perpajakan, maupun uji materiil.