Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: PP 43/2011 · PP No. 43 Tahun 2011 · PP Nomor 43 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2011Tanggal Penetapan:4 Oktober 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 2011
Tanggal Penetapan04 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Latar Belakang dan Tujuan - Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penggunaan nama perseroan, serta mencegah konflik identitas antar perseroan. Ketentuan Substansial - Peraturan ini membagi kewenangan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas nama perseroan. Perseroan diharuskan memiliki nama yang unik dan tidak melanggar ketertiban umum. Pihak yang ingin mendirikan perseroan wajib mengajukan permohonan nama kepada Menteri sebelum pendirian atau perubahan anggaran dasar dilakukan. Nama yang disetujui harus dicantumkan dalam akta pendirian atau perubahan anggaran dasar. Kewajiban untuk mendaftarkan nama perseroan mengatur bahwa penggunaan nama hanya dapat dilakukan setelah persetujuan diberikan. Jika ada nama yang ditolak, pemohon harus diberi alasan penolakan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)