Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: PP 26/1998 · PP No. 26 Tahun 1998 · PP Nomor 26 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 1998Tanggal Penetapan:24 Februari 1998
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemakaian Nama Perseroan Terbatas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 1998
Tanggal Penetapan24 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemakaian nama Perseroan Terbatas (PT) sebagai identitas hukum yang penting dalam perdagangan, sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemakai nama perseroan yang beritikad baik dan mencegah persaingan tidak sehat serta penggunaan nama yang menyesatkan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa hanya badan usaha yang didirikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang dapat menggunakan istilah 'Perseroan Terbatas' atau 'PT'. Nama perseroan harus disetujui oleh Menteri Kehakiman dan dicatat dalam daftar nama perseroan. Permohonan persetujuan nama dapat diajukan bersamaan atau terpisah dari pengesahan akta pendirian. Nama yang diajukan tidak boleh sama atau mirip dengan nama perseroan lain, merek terkenal, atau menunjukkan kaitan dengan lembaga pemerintah tanpa izin. Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia diutamakan menggunakan nama dalam bahasa Indonesia.

1. Nama perseroan yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dalam jangka waktu 6 bulan sejak 7 Maret 1998, dapat dipakai oleh pihak lain. 2. Perseroan yang memakai nama dengan kata atau singkatan yang berarti perseroan terbatas, badan hukum, atau persekutuan perdata harus menyesuaikan nama dalam waktu 3 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)