Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 5/2022 · Peraturan Bapanas No. 5 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2022Tanggal Penetapan:5 Oktober 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaHarga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku05 Oktober 2022
Tanggal Penetapan05 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras di tingkat produsen dan konsumen. Latar belakangnya adalah perlunya menetapkan harga acuan untuk pembelian di tingkat produsen dan penjualan di tingkat konsumen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen untuk komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
  2. Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen ditentukan berdasarkan struktur biaya produksi dan keuntungan.
  3. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.
  4. Kepala Badan Pangan Nasional dapat menugaskan Perum BULOG atau BUMN di Bidang Pangan untuk melakukan pembelian atau penjualan sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan, jika harga di tingkat produsen atau konsumen tidak sesuai dengan harga acuan. Penugasan ini diberikan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Badan Pangan Nasional.
  5. Perum BULOG dan/atau BUMN di Bidang Pangan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, koperasi, dan/atau swasta dalam melakukan pembelian dan penjualan.
  6. Pelaku Usaha Pangan dalam melakukan pembelian dan/atau penjualan jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras wajib mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen yang ditetapkan dalam Peraturan Badan ini.

(-)

(-)