Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 6/2024 · Peraturan Bapanas No. 6 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2024Tanggal Penetapan:13 Juni 2024
Hukum Pidana, Perdata & DagangKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku20 Juni 2024
Tanggal Penetapan13 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras dengan mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan biaya distribusi saat ini. Pasal 2 diubah dengan menambahkan 3 ayat, yaitu ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) yang mengatur evaluasi harga acuan dan rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga jika terdapat perubahan harga acuan. Lampiran peraturan juga diubah untuk menyesuaikan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

(-)

(-)