Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2006 · PERPRES No. 29 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.

Ketentuan Substansial

Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Jika seorang Pegawai Negeri Sipil telah menerima tunjangan jabatan fungsional lain, maka hanya diberikan selisih kekurangan dari tunjangan baru ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2006, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dengan tunjangan yang telah diterima sebelumnya.

(-)