Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 100 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Keppres 100/2004 · Keppres No. 100 Tahun 2004 · Keppres Nomor 100 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Tujuannya adalah memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada PNS tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang menjabat sebagai Pengendali Dampak Lingkungan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)