Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 94 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno

Juga dikenal sebagai: Keppres 94/2004 · Keppres No. 94 Tahun 2004 · Keppres Nomor 94 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Aset Milik Negara & DaerahKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menunjang kegiatan olahraga nasional dan meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional, dan internasional. Gelanggang ini juga ditetapkan sebagai 'Peninggalan Nasional' sambil menunggu undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membentuk Badan Pengelola dan Direksi Pelaksana untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Badan Pengelola bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi Direksi Pelaksana. Direksi Pelaksana bertanggung jawab atas pengurusan, pemeliharaan, dan pemanfaatan komplek tersebut. Badan Pengelola terdiri dari beberapa menteri dan pejabat terkait, sementara Direksi Pelaksana diangkat oleh Ketua Badan Pengelola setelah uji kelayakan. Pengelolaan ini didanai dari hasil pengelolaan komplek dan bantuan pemerintah atau pihak lain sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)