di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno
Juga dikenal sebagai: Keppres 94/2004 · Keppres No. 94 Tahun 2004 · Keppres Nomor 94 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menunjang kegiatan olahraga nasional dan meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional, dan internasional. Gelanggang ini juga ditetapkan sebagai 'Peninggalan Nasional' sambil menunggu undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Badan Pengelola dan Direksi Pelaksana untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Badan Pengelola bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi Direksi Pelaksana. Direksi Pelaksana bertanggung jawab atas pengurusan, pemeliharaan, dan pemanfaatan komplek tersebut. Badan Pengelola terdiri dari beberapa menteri dan pejabat terkait, sementara Direksi Pelaksana diangkat oleh Ketua Badan Pengelola setelah uji kelayakan. Pengelolaan ini didanai dari hasil pengelolaan komplek dan bantuan pemerintah atau pihak lain sesuai peraturan yang berlaku.