Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembubaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2008 · PERPRES No. 42 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2008Tanggal Penetapan:24 Juni 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembubaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 2008
Tanggal Penetapan24 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sepanjang berkaitan dengan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004. Pembubaran ini dilakukan sehubungan dengan penunjukan pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai Badan Layanan Umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007. Dengan pembubaran ini, penguasaan dan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dialihkan kepada Badan Layanan Umum. Aset negara yang sebelumnya dikelola oleh badan yang dibubarkan ini juga dialihkan kepada Badan Layanan Umum, dengan koordinasi dari Menteri Sekretaris Negara dan audit oleh auditor. Pengelolaan oleh Badan Layanan Umum harus tetap memperhatikan status Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai Peninggalan Nasional.

1. Tugas, hak, dan kewajiban Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum. 2. Seluruh arsip dan dokumen beralih kepada Badan Layanan Umum. 3. Perjanjian atau perikatan yang telah dibuat tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum. 4. Pegawai beralih menjadi pegawai Badan Layanan Umum, dengan penyesuaian organisasi dan sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Pegawai tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya ketentuan kepegawaian dan kepengurusan Badan Layanan Umum.

(-)