Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 168/PMK.05/2017 · PMK No. 168/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Agama dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, ruangan, gedung, transportasi, rumah sakit, klinik, laboratorium, serta pendidikan dan pelatihan. Penetapan tarif dilakukan oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan beberapa tarif mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Agama.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)