Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Agama dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, ruangan, gedung, transportasi, rumah sakit, klinik, laboratorium, serta pendidikan dan pelatihan. Penetapan tarif dilakukan oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan beberapa tarif mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Agama.