Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 116/PMK.05/2013 · PMK No. 116/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai aspek pendidikan seperti seleksi ujian masuk, pengembangan akademik, perkuliahan, ujian, semester pendek, wisuda, konversi mata kuliah, cuti kuliah, matrikulasi, denda keterlambatan her-registrasi, program mustami, asrama mahasiswa, perpustakaan, dan penggunaan ruang. Peraturan ini juga memungkinkan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

(-)

(-)