Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1982 · Keppres No. 30 Tahun 1982 · Keppres Nomor 30 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1982Tanggal Penetapan:23 Agustus 1982
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1982
Tanggal Penetapan23 Agustus 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu di bidang Pendidikan

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pengawas Pendidikan Agama. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan dan kompensasi yang sesuai bagi mereka yang bekerja di bidang pendidikan agama.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengubah Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 dengan menambahkan tunjangan sebesar Rp. 30.000,- per bulan bagi Pengawas Pendidikan Agama. Selain itu, perubahan ini juga mengatur penomoran ulang huruf dalam pasal terkait tunjangan jabatan.

(-)

(-)