di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1982 · Keppres No. 30 Tahun 1982 · Keppres Nomor 30 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pengawas Pendidikan Agama. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan dan kompensasi yang sesuai bagi mereka yang bekerja di bidang pendidikan agama.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengubah Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 dengan menambahkan tunjangan sebesar Rp. 30.000,- per bulan bagi Pengawas Pendidikan Agama. Selain itu, perubahan ini juga mengatur penomoran ulang huruf dalam pasal terkait tunjangan jabatan.