di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu di Bidang Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1977 · Keppres No. 16 Tahun 1977 · Keppres Nomor 16 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu yang ditugaskan di bidang pendidikan, sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab masing-masing. Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi yang sesuai bagi mereka yang bekerja di sektor pendidikan, baik di Perguruan Tinggi maupun Sekolah Negeri.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertugas di bidang pendidikan. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan jabatan, mulai dari Guru Besar hingga Kepala Sekolah Dasar. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.