Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 36/2011 · Permenhan No. 36 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaStandardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku05 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Skep/834/M/XII/2004 tentang Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat Departemen Pertahanan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertahanan sebelumnya dan menyesuaikan sarana prasarana kerja dengan perkembangan organisasi Kementerian Pertahanan. Tujuannya adalah untuk mencapai keseragaman sarana dan prasarana kerja guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembakuan sarana dan prasarana kerja pejabat Kementerian Pertahanan, termasuk penataan yang memperhatikan azas tertib, adil, transparan, efisien, dan akuntabel. Penataan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pekerjaan, komunikasi, pengawasan, dan pengamanan arsip. Standardisasi meliputi perabot kantor, alat elektronik, kendaraan dinas, dan ruang kerja dengan ukuran dan perlengkapan tertentu untuk setiap jenjang jabatan dari Menteri hingga jabatan fungsional.

1. Lantai ruangan yang sudah dipasang dengan granit, marmer, porselen, atau kayu yang sudah diplitur, tidak perlu dilapis dengan karpet dan sejenisnya. 2. Ukuran ruangan yang sudah ada dan melebihi ukuran standar sepanjang tidak melebihi kebutuhan, dapat dipertahankan. 3. Kendaraan dinas yang sudah ada dan melebihi ukuran standar, dapat dipertahankan.

(-)