Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor Pejabat di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 2/2016 · Permenhan No. 2 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2016Tanggal Penetapan:20 Januari 2016
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaStandardisasi Sarana dan Prasarana Kantor Pejabat di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku26 Januari 2016
Tanggal Penetapan20 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 31)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran tugas Kementerian Pertahanan melalui standardisasi sarana dan prasarana kantor pejabat. Standardisasi ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Kebijakan ini mengatur keselamatan, keamanan, kesehatan, dan estetika sarana kantor, serta memungkinkan penyesuaian dengan perkembangan organisasi. Pelaksanaan standardisasi dilakukan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, mencakup perencanaan hingga pengendalian. Jenis perlengkapan kantor yang diatur meliputi perabot, alat bermesin, perangkat telekomunikasi, dan lainnya. Kebijakan ini juga menetapkan ketentuan khusus untuk lantai, ukuran ruangan, dan kendaraan dinas yang melebihi standar.

(-)

(-)