di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor Pejabat di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 2/2016 · Permenhan No. 2 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran tugas Kementerian Pertahanan melalui standardisasi sarana dan prasarana kantor pejabat. Standardisasi ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Kebijakan ini mengatur keselamatan, keamanan, kesehatan, dan estetika sarana kantor, serta memungkinkan penyesuaian dengan perkembangan organisasi. Pelaksanaan standardisasi dilakukan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, mencakup perencanaan hingga pengendalian. Jenis perlengkapan kantor yang diatur meliputi perabot, alat bermesin, perangkat telekomunikasi, dan lainnya. Kebijakan ini juga menetapkan ketentuan khusus untuk lantai, ukuran ruangan, dan kendaraan dinas yang melebihi standar.