Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 9/2024 · Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2024Tanggal Penetapan:23 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku23 Desember 2024
Tanggal Penetapan23 Desember 2024
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bungo untuk tahun 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap 5 tahun. RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Jambi.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk:

  1. Menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Bungo.
  2. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah dan nasional.
  3. Menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, provinsi, dan kabupaten.
  4. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
  5. Menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
  6. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJPD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD, RTRW, dan dokumen perencanaan lainnya.
  2. RPJMD memuat visi, misi, dan program Bupati, serta dibagi dalam tahapan pembangunan jangka menengah yang disesuaikan dengan masa jabatan Bupati.
  3. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)