Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 7/2016 · Perda Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006-2026.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006-2026. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengatur jangka waktu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dalam kurun waktu 20 tahun (2006-2026) dengan sistematika yang terdiri dari tujuh bab, yaitu: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Kaidah Pelaksanaan, dan Penutup. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)