Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-014/A/JA/11/2016 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 November 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaMekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah dan BUMN/BUMD. Kejaksaan Republik Indonesia bertanggung jawab mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional melalui kegiatan pengawalan dan pengamanan. TP4 dibentuk untuk memastikan kegiatan pembangunan dan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum, menghindari hambatan, dan mencegah penyimpangan yang dapat merugikan negara. TP4 terdiri dari TP4P di pusat dan TP4D di daerah, dengan tugas meliputi pencegahan, pendampingan hukum, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penegakan hukum represif.

(-)

1. Penegakan hukum represif dilakukan ketika ditemukan Bukti Permulaan Yang Cukup setelah dilakukan Koordinasi dengan APIP tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.