Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencabutan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 12/2019 · Peraturan Kejaksaan No. 12 Tahun 2019 · Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2019Tanggal Penetapan:28 November 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPencabutan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku10 Desember 2019
Tanggal Penetapan28 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Kejaksaan ini mencabut Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang pencabutan adalah karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum dan perkembangan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan dicabutnya peraturan ini, tugas pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan dialihkan ke bidang intelijen, bidang perdata dan tata usaha negara, serta bidang tindak pidana khusus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, dialihkan ke bidang intelijen, bidang perdata dan tata usaha negara, serta bidang tindak pidana khusus sesuai tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)