Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 22/2019 · Permenhub No. 22 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2019Tanggal Penetapan:29 Maret 2019
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 April 2019
Tanggal Penetapan29 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan kepemilikan modal bagi badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum guna mendorong iklim investasi dan meningkatkan daya saing. Perubahan utama meliputi ketentuan mengenai kepemilikan modal yang harus dimiliki oleh badan usaha, termasuk jumlah modal, sumber modal, dan persentase modal disetor. Badan usaha diwajibkan memiliki modal disetor paling rendah sebesar 25% dari total nilai investasi tiga rangkaian kereta api atau paling banyak Rp250.000.000.000,00. Peraturan ini juga mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 terkait persyaratan kepemilikan modal di bidang transportasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)