Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 20/2021 · Permenhub No. 20 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2021Tanggal Penetapan:21 Mei 2021
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Juni 2021
Tanggal Penetapan21 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perizinan penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021. Perubahan ini mencakup kewajiban badan usaha untuk mengajukan izin usaha melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) dan memenuhi persyaratan berbasis risiko. Persyaratan tersebut meliputi nomor induk berusaha dan rencana kerja yang mencakup aliran kas, fasilitas pelayanan, jadwal pengadaan, jumlah sarana, dan kompetensi awak. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa izin operasi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Penyelenggara juga harus memenuhi persyaratan seperti studi kelayakan, sertifikat uji, dan sistem manajemen keselamatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17, 22, 33, dan 40 dapat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif.