Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PP 50/2019 · PP No. 50 Tahun 2019 · PP Nomor 50 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2019Tanggal Penetapan:4 Juli 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaImpor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 2019
Tanggal Penetapan04 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin ketersediaan peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai. Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta jasa terkait tidak dikenakan PPN. Alat angkutan tersebut meliputi alat angkutan di air, udara, dan kereta api, serta suku cadang dan alat keselamatan terkait. Pihak yang diuntungkan termasuk kementerian terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan badan usaha nasional di bidang pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika alat angkutan digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam waktu empat tahun, PPN yang tidak dipungut harus dibayar.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas yang tidak sesuai dengan tujuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.