Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor Dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkut Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PP 69/2015 · PP No. 69 Tahun 2015 · PP Nomor 69 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2015Tanggal Penetapan:16 September 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaImpor Dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkut Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 2015
Tanggal Penetapan16 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam bidang perpajakan dengan tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta jasa terkait. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung pengembangan angkutan nasional dan menjamin ketersediaan peralatan bagi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Alat angkutan yang dimaksud meliputi alat angkutan di air, udara, dan kereta api, termasuk suku cadang dan peralatan perbaikan. Perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas ini termasuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum. Pajak masukan atas perolehan barang dan jasa terkait dapat dikreditkan. Namun, jika alat angkutan digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu, PPN yang tidak dipungut harus dibayar.

1. Alat angkutan tertentu yang telah dibebaskan dari PPN sebelum peraturan ini berlaku, jika digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam 5 tahun sejak impor, berlaku ketentuan Pasal 4A Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000.

1. Pelanggaran terhadap penggunaan alat angkutan yang tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam 4 tahun dikenai kewajiban membayar PPN yang tidak dipungut. 2. Keterlambatan pembayaran PPN dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan.