Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam bidang perpajakan dengan tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta jasa terkait. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung pengembangan angkutan nasional dan menjamin ketersediaan peralatan bagi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Alat angkutan yang dimaksud meliputi alat angkutan di air, udara, dan kereta api, termasuk suku cadang dan peralatan perbaikan. Perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas ini termasuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum. Pajak masukan atas perolehan barang dan jasa terkait dapat dikreditkan. Namun, jika alat angkutan digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu, PPN yang tidak dipungut harus dibayar.