Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero)

Juga dikenal sebagai: PMK 211/PMK.02/2015 · PMK No. 211/PMK.02/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 November 2015
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBiaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero);

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Latar belakangnya adalah penugasan pemerintah kepada kedua perusahaan tersebut untuk menyelenggarakan pembayaran manfaat pensiun, yang memerlukan alokasi biaya operasional.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum terkait alokasi dan penggunaan BOP dalam penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun. BOP dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun, dengan prioritas pada APBN jika memungkinkan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penugasan kepada PT Taspen dan PT Asabri untuk menyelenggarakan pembayaran Dana Belanja Pensiun.
  2. Sumber BOP dapat berasal dari APBN atau hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun.
  3. Jenis biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan BOP dibatasi pada biaya yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan, dengan prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
  4. Prosedur pengajuan, penilaian, dan pencairan dana BOP, baik yang bersumber dari APBN maupun dari hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun.
  5. Kewajiban PT Taspen dan PT Asabri untuk menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan terkait penggunaan BOP.
  6. Pemeriksaan dan pengawasan terhadap penggunaan BOP oleh pihak berwenang.

Peraturan ini juga mengatur tentang Proporsi Beban Kerja yang dihitung oleh konsultan independen sebagai dasar penghitungan BOP.

1. Untuk tahun anggaran 2016, sumber pendanaan BOP berasal dari hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun tahun berkenaan. 2. PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP tahun 2016 kepada KPA BUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. 3. KPA BUN melakukan penilaian kewajaran atas usulan kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada: a. ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3; dan b. Proporsi Beban Kerja berdasarkan hasil kajian internal perusahaan.

(-)