Peraturan ini bertujuan untuk mengatur alokasi biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) secara transparan dan akuntabel. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Biaya operasional ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun. Perhitungan biaya operasional didasarkan pada praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif, serta memperhitungkan berbagai faktor seperti angka dasar pelayanan, inisiatif baru, perubahan peserta, penyesuaian indeks, dan kebijakan pemerintah. Penetapan besaran biaya dilakukan oleh Menteri Keuangan.