di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Juga dikenal sebagai: SE OJK 56/SEOJK.03/2017 · SE OJK No. 56/SEOJK.03/2017
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk menetapkan status pengawasan BPR atau BPRS menjadi pengawasan normal, intensif, atau khusus. Kriteria penetapan status ini berbeda sebelum dan sesudah 1 Januari 2020. BPR dan BPRS wajib memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Cash Ratio (CR) sesuai peraturan OJK. BPR atau BPRS yang dinilai memiliki permasalahan signifikan harus menyampaikan rencana tindak kepada OJK. Pengawasan intensif dan khusus dilakukan jika BPR atau BPRS menghadapi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha. Dalam pengawasan khusus, BPR atau BPRS dilarang menghimpun dan menyalurkan dana tanpa persetujuan OJK. Penambahan modal dapat dilakukan oleh pemegang saham untuk mengatasi permasalahan permodalan.