Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: SE OJK 56/SEOJK.03/2017 · SE OJK No. 56/SEOJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/19/DKBU perihal Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPBS perihal Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk menetapkan status pengawasan BPR atau BPRS menjadi pengawasan normal, intensif, atau khusus. Kriteria penetapan status ini berbeda sebelum dan sesudah 1 Januari 2020. BPR dan BPRS wajib memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Cash Ratio (CR) sesuai peraturan OJK. BPR atau BPRS yang dinilai memiliki permasalahan signifikan harus menyampaikan rencana tindak kepada OJK. Pengawasan intensif dan khusus dilakukan jika BPR atau BPRS menghadapi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha. Dalam pengawasan khusus, BPR atau BPRS dilarang menghimpun dan menyalurkan dana tanpa persetujuan OJK. Penambahan modal dapat dilakukan oleh pemegang saham untuk mengatasi permasalahan permodalan.

1. Pada saat POJK Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS diundangkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017, BPR atau BPRS ditetapkan dalam pengawasan khusus untuk jangka waktu paling lama 180 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. 2. Jangka waktu penetapan BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus tersebut tidak dapat diperpanjang. 3. Sejak tanggal 1 November 2017, BPR atau BPRS yang ditetapkan dalam pengawasan khusus harus memenuhi ketentuan dalam POJK Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

(-)