Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: SE OJK 5/SEOJK.03/2020 · SE OJK No. 5/SEOJK.03/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2020Tanggal Penetapan:29 April 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 April 2020
Tanggal Penetapan29 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2020 ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana perbaikan permodalan yang disusun oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam pengawasan intensif. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai tingkat kesehatan BPR atau BPRS, rencana tindak yang harus dipenuhi, dan penghapusan beberapa ketentuan sebelumnya. Selain itu, ditambahkan ketentuan baru mengenai periode penilaian dan pengkinian penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPRS. BPR atau BPRS yang dalam pengawasan intensif karena permasalahan permodalan diwajibkan menyampaikan rencana perbaikan permodalan yang mencerminkan kemampuan untuk mencapai rasio KPMM yang memadai. Jika rencana tersebut tidak dapat direalisasikan, BPR atau BPRS harus menyampaikan perubahan rencana perbaikan permodalan. Ketentuan ini juga mengatur tata cara penempatan dana setoran modal dan alamat korespondensi untuk surat menyurat terkait pengawasan intensif dan khusus.

(-)

(-)