Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 2/2019 · Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2019Tanggal Penetapan:11 Februari 2019
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaKehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku25 Februari 2019
Tanggal Penetapan11 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Badan ini mengatur tentang kehadiran pegawai dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakangnya adalah untuk menegakkan disiplin, mendorong profesionalitas, menjamin efektivitas dan efisiensi sasaran kerja pegawai, serta meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan jam kerja efektif selama 37,5 jam per minggu dengan pengaturan hari dan jam kerja khusus bagi unit kerja yang tugasnya bersifat khusus.
  2. Komponen penilaian tunjangan kinerja terdiri dari kehadiran (40%), produktivitas kerja (30%), dan sasaran kerja pegawai (30%).
  3. Kewajiban bagi pegawai untuk mengisi daftar hadir elektronik atau manual, serta menyampaikan pemberitahuan terkait perjalanan dinas, tugas belajar, cuti, atau sakit.
  4. Pengisian produktivitas kerja oleh setiap pegawai yang divalidasi oleh atasan langsung.
  5. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) oleh pegawai berdasarkan rencana kerja tahunan unit kerja, yang disetujui dan dievaluasi oleh atasan langsung.
  6. Besaran pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan pengurangan tunjangan kinerja berdasarkan tingkat keterlambatan, ketidakhadiran, pelanggaran jam kerja, atau hukuman disiplin.

Peraturan ini juga mengatur tentang rekapitulasi kehadiran pegawai, pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Badan atau pejabat yang didelegasikan.

1. Ketentuan mengenai pembayaran dan pengurangan tunjangan kinerja mulai berlaku pada saat Peraturan Presiden mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditetapkan. 2. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, bagi unit kerja yang tugasnya bersifat khusus tetap dapat menerapkan hari dan Jam Kerja khusus yang masih berlaku.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan pengurangan tunjangan kinerja. Pengurangan ini bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, seperti keterlambatan, pulang sebelum waktunya, tidak mengisi daftar hadir, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, atau dijatuhi hukuman disiplin. Pengurangan tunjangan kinerja dapat mencapai hingga 100% dalam satu bulan.