Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 11/2013 · Perka BMKG No. 11 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaKehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang kehadiran pegawai dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan disiplin, mendorong profesionalitas, serta menjamin efektivitas dan efisiensi sasaran kerja pegawai. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berdampak pada pemberian tunjangan kinerja. Ketentuan substansial mencakup penetapan hari dan jam kerja efektif, yaitu 5 hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu. Peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan kehadiran melalui sistem elektronik atau manual, serta kewajiban menyampaikan pemberitahuan terkait perjalanan dinas, tugas belajar, cuti, atau sakit. Pelanggaran terhadap jam kerja meliputi tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti keterlambatan, dan tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan yang sah. Peraturan ini juga mengatur tentang besaran pembayaran dan pengurangan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jabatan dan kinerja. Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja atau dijatuhi hukuman disiplin. Rekapitulasi kehadiran dilakukan oleh operator sistem informasi kehadiran pegawai, dan pegawai dapat melakukan verifikasi terhadap pencatatan kehadirannya.

1. Ketentuan mengenai pembayaran dan pengurangan tunjangan kinerja mulai berlaku pada saat Peraturan Presiden mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditetapkan. 2. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, bagi unit kerja yang tugasnya bersifat khusus tetap dapat menerapkan hari dan Jam Kerja khusus yang masih berlaku.

(-)