Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 9/2015 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2015Tanggal Penetapan:30 Juni 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku30 Juni 2015
Tanggal Penetapan30 Juni 2015
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 40).

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan hanya untuk kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014, maka pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016 tidak berlaku lagi.

(-)

(-)