Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 6/2014 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku11 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanKajen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016, karena kebutuhan dana tersebut tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ini dikelola dengan prinsip hanya digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan setelah jumlah yang disisihkan tercapai dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar yang ditetapkan dalam peraturan ini.

Dana Cadangan ditetapkan paling banyak sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) yang harus dipenuhi pada Tahun Anggaran 2015. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening deposito tersendiri pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Bupati, dan bunga deposito tersebut akan menambah jumlah Dana Cadangan.

Penggunaan Dana Cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan tujuan penggunaan, yaitu untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan. Dana tersebut dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2016. Jika terdapat sisa lebih dari penggunaan, maka wajib dikembalikan ke Kas Umum Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Cadangan Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)