di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 102/2016 · PERPRES No. 102 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian proyek strategis nasional dengan menyediakan pendanaan untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kebijakan ini menetapkan bahwa pendanaan dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh pemerintah, baik melalui pembayaran langsung kepada pihak yang berhak maupun penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu. Peraturan ini juga mengatur pembagian tanggung jawab antara Menteri Keuangan, kementerian/lembaga terkait, dan BUMN dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pengadaan tanah. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan oleh BPKP dan prosedur pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah dapat dilakukan baik untuk proyek strategis nasional maupun untuk kepentingan umum lainnya, dengan ketentuan yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.