Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 102/2016 · PERPRES No. 102 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian proyek strategis nasional dengan menyediakan pendanaan untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kebijakan ini menetapkan bahwa pendanaan dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh pemerintah, baik melalui pembayaran langsung kepada pihak yang berhak maupun penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu. Peraturan ini juga mengatur pembagian tanggung jawab antara Menteri Keuangan, kementerian/lembaga terkait, dan BUMN dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pengadaan tanah. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan oleh BPKP dan prosedur pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah dapat dilakukan baik untuk proyek strategis nasional maupun untuk kepentingan umum lainnya, dengan ketentuan yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, perjanjian atau kesepakatan pengadaan tanah dengan menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Badan Usaha Jalan Tol pada tahun 2016 sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib dilengkapi dengan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. 2. Terhadap pengadaan tanah yang dilakukan dengan menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan penggantian dana pengadaan tanah oleh Menteri kepada Badan Usaha, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Menteri/Kepala yang melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan laporan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3. Anggaran pengadaan tanah pada Proyek Strategis Nasional yang telah dialokasikan oleh Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN untuk pengadaan tanah Tahun 2016 dan Tahun 2017 tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)