Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2020 · PERPRES No. 66 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2020Tanggal Penetapan:19 Mei 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2020
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mempercepat pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pendanaan pengadaan tanah melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan. Pendanaan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada pihak yang berhak atau kepada badan usaha yang telah melakukan pembayaran ganti kerugian. Pengadaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab berbagai pihak termasuk menteri, pemerintah daerah, dan penilai pertanahan dalam proses pengadaan tanah.

1. Alokasi dana Pengadaan Tanah yang bersumber dari investasi Pemerintah yang telah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara dapat digunakan dan dilakukan penyesuaian untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah. 2. Pembayaran Ganti Kerugian yang telah diajukan kepada Menteri dapat diproses dengan alokasi dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a. 3. Terhadap usulan pensertipikatan yang telah diajukan oleh Menteri kepada Kantor Pertanahan setempat tetap diproses pensertipikatannya atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.

(-)