Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 161/PMK.010/2010 · PMK No. 161/PMK.010/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam pemberian fasilitas asuransi dan penjaminan terkait ekspor. Perubahan mencakup ketentuan mengenai retensi sendiri dalam kegiatan asuransi dan penjaminan, batas maksimum retensi, serta pelaporan keuangan dan kegiatan usaha. LPEI diwajibkan memiliki kebijakan, manual, dan SOP untuk setiap produk asuransi dan penjaminan, serta sistem informasi akuntansi. Penilaian kelayakan terhadap tertanggung dan pihak terkait lainnya juga diatur. Ketentuan baru juga mencakup pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai secara kolektif hingga 31 Desember 2011.

(-)

1. Direktur Eksekutif yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. 2. Keterlambatan lebih lanjut dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 73 ayat (2), (3), dan (4).