di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 3/2016 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur, yang meliputi:
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta staf ahli yang membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.