Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 3/2016 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku13 Desember 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2016
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2014 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur, yang meliputi:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe B)
  2. Sekretariat DPRD (Tipe C)
  3. Inspektorat Daerah (Tipe B)
  4. Dinas Daerah, yang terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, C) sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, dll.)
  5. Badan Daerah, yang melaksanakan fungsi penunjang (perencanaan, kepegawaian, keuangan, pendapatan)
  6. Kecamatan, yang ditetapkan sebagai perangkat daerah dengan tipe A untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Timur.

Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta staf ahli yang membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.

1. Penyelesaian masalah aset dan dokumen serta kepegawaian sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab pegawai perangkat daerah yang lama sampai dengan ditetapkannya pegawai yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.

(-)