Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Barito Timur. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur, yang meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), Badan Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan fungsi penunjang yang dilaksanakan), serta Kecamatan (Tipe A). Dinas Daerah mencakup berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perikanan dan Perternakan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga, serta Perpustakaan dan Kearsipan. Badan Daerah meliputi Perencanaan Pembangunan dan Litbang Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati.