Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah untuk mewujudkan ruang yang produktif, kompetitif, inklusif, inovatif, dan berkelanjutan melalui pendekatan kemandirian lokal menuju provinsi yang terkemuka di Indonesia. Kebijakan penataan ruang meliputi perwujudan ruang provinsi yang produktif berbasis keberlanjutan, mewujudkan ruang provinsi yang kompetitif dan inovatif melalui peningkatan keterkaitan antar wilayah, mewujudkan ruang provinsi yang berkelanjutan melalui kelestarian kawasan berfungsi lindung, dan mewujudkan ruang provinsi yang inklusif melalui peningkatan produktivitas dan daya saing sumber daya alam. Rencana struktur ruang wilayah provinsi terdiri atas sistem pusat permukiman (PKN, PKW, PKL), sistem jaringan transportasi (jalan, kereta api, sungai, danau, penyeberangan, laut, udara), sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah provinsi terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan strategis provinsi (KSP) meliputi KSN dan KSP dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi daya dukung lingkungan hidup.