Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 - 2041

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 3/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2022Tanggal Penetapan:22 April 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 - 2041
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku22 April 2022
Tanggal Penetapan22 April 2022
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249). 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 302).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah untuk mewujudkan ruang yang produktif, kompetitif, inklusif, inovatif, dan berkelanjutan melalui pendekatan kemandirian lokal menuju provinsi yang terkemuka di Indonesia. Kebijakan penataan ruang meliputi perwujudan ruang provinsi yang produktif berbasis keberlanjutan, mewujudkan ruang provinsi yang kompetitif dan inovatif melalui peningkatan keterkaitan antar wilayah, mewujudkan ruang provinsi yang berkelanjutan melalui kelestarian kawasan berfungsi lindung, dan mewujudkan ruang provinsi yang inklusif melalui peningkatan produktivitas dan daya saing sumber daya alam. Rencana struktur ruang wilayah provinsi terdiri atas sistem pusat permukiman (PKN, PKW, PKL), sistem jaringan transportasi (jalan, kereta api, sungai, danau, penyeberangan, laut, udara), sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah provinsi terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan strategis provinsi (KSP) meliputi KSN dan KSP dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi daya dukung lingkungan hidup.

1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Penataan Ruang Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Pemanfaatan Ruang/KKPR/KKPRL yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin Pemanfaatan Ruang/KKPR/KKPRL yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin Pemanfaatan Ruang/KKPR/KKPRL tersebut disesuaikan dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, Pemanfaatan Ruang dilakukan sampai izin Pemanfaatan Ruang/KKPR terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin Pemanfaatan Ruang/KKPR/KKPRL yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin Pemanfaatan Ruang/KKPR/KKPRL tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan Ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin pemanfaatan ruang/KKPR/KKPRL ditentukan sebagai berikut: a. Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. b. Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR/KKPRL yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap RTR yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Denda administratif. 3. Penghentian sementara kegiatan. 4. Penghentian sementara pelayanan umum. 5. Penutupan lokasi. 6. Pencabutan KKPR. 7. Pembatalan KKPR. 8. Pembongkaran bangunan. 9. Pemulihan fungsi Ruang.