Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 2/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2019Tanggal Penetapan:8 Mei 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2019-2039
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku08 Mei 2019
Tanggal Penetapan08 Mei 2019
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039 menetapkan rencana zonasi untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sulawesi Selatan selama 20 tahun ke depan. Tujuan utama dari pengelolaan WP3K adalah untuk perlindungan lingkungan melalui pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, pembangunan sosial ekonomi dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing ekonomi wilayah, pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan peran serta dalam pengelolaan sumber daya dan mitigasi bencana, serta penataan kelembagaan dan penegakan hukum. Kebijakan pengelolaan WP3K mencakup perlindungan lingkungan dengan pengendalian kerusakan ekosistem, peningkatan konservasi, dan pengurangan pencemaran. Pembangunan sosial ekonomi meliputi peningkatan kualitas SDM, pengembangan sarana dan prasarana, serta peningkatan pendapatan masyarakat melalui sektor perikanan dan pariwisata bahari. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan meningkatkan peran serta dalam pengelolaan sumber daya dan penanggulangan bencana. Penataan kelembagaan dan penegakan hukum meliputi pengendalian reklamasi pantai dan penegakan hukum yang terintegrasi.

(-)

(-)