Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan prioritas Urusan Pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Setiap Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan yang spesifik, termasuk klasifikasi tipe (Tipe A, Tipe B) berdasarkan beban kerja. Dinas Daerah diatur berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan lain-lain. Badan Daerah juga diatur berdasarkan fungsi penunjang urusan pemerintahan, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kecamatan juga diklasifikasikan berdasarkan tipe.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati, Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan, dan pengisian jabatan Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.