Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 13/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 2016
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pemalang kecuali ketentuan yang mengatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa Dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan kelembagaan bencana diundangkan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pemalang; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Pemalang; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan prioritas Urusan Pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Setiap Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan yang spesifik, termasuk klasifikasi tipe (Tipe A, Tipe B) berdasarkan beban kerja. Dinas Daerah diatur berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan lain-lain. Badan Daerah juga diatur berdasarkan fungsi penunjang urusan pemerintahan, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kecamatan juga diklasifikasikan berdasarkan tipe. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati, Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan, dan pengisian jabatan Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan Sub Urusan Pemerintahan bidang bencana yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah serta pengisian kepala pusat kesehatan masyarakat sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)